PT. Indra Bakti Mustika Banyak Melanggar, Sekjend Sylva Indonesia Akan Laporkan Ke Mabes Polri dan KLHK

Jetty (dermaga) PT. Indra
Jetty (dermaga) PT. Indra Bakti Mustika di Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara.
(Foto: Dok. Sylva Indonesia)

Representasi, Konawe Utara – Akfititas PT. Indra Bakti Mustika diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Kepelabuhanan, khususnya terminal khusus dan pembukaan kawasan hutan.

Pasalnya, PT. Indra Bakti Mustika melakukan aktifitas bongkar muat ore nikel di Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara sejak beberapa bulan tanpa memiliki Izin Pembangunan Terminal Khusus.

“Kejadian ini berhasil kami ketahui setelah mendapat laporan dari masyarakat Lameruru yang memberi informasi tentang adanya aktivitas PT. Indra Bakti Mustika.” Ungkap Muh. Ardiansyah selaku Sekjen Sylva Indonesia kepada representasi.id

Menindaklanjuti hal tersebut, Sekretaris Jendral Ikatan Mahasiswa Kehutanan (Sylva) Indonesia akan melakukan upaya advokasi untuk mengusut kasus tersebut (Rabu, 17/02/2021).

“Kami sudah konsolidasi dan lakukan kajian dengan teman-teman. Hasilnya, kami akan menempuh jalur hukum melalui laporan ke di Mabes Polri dan Kementrian Lingkungan dan Kehutanan (KLHK) dengan lampiran temuan lapangan.”, ungkap Andriansyah kepada awak media.

Mahasiswa Kehutanan Universitas Haluoleo ini juga mengungkapkan bahwa selain melakukan aktifitas bongkar muat secara ilegal, PT Indra Bakti Mustika juga melakukan pembukaan kawasan hutan yang menurutnya telah melanggar UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan.

“Bukan hanya itu, lebih parahnya lagi PT. Indra Bakti Mustika juga telah melakukan pembukaan kawasan hutan tanpa izin di sekitar jetty (dermaga) milik perusahannya. Ini fatal, sebab hal tersebut merupakan pelanggaran pidana, karena sangat jelas telah melanggar aturan Undang-undang No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan.”

lahan2 tambang
Tumpukan nikel (stok pile) PT. Indra Bakti Mustika (Foto: Dok. Sylva Indonesia)

“Aktifitas perusahaan yang melanggar hukum dan berpotensi merusak hutan dengan skala luas harus segera dihentikan, apalagi kejadian ini di duga sudah terjadi sejak beberapa bulan yang lalu, jelas mengakibatkan kerugian lingkungan yang besar.”, tutupnya dengan tegas.

Reporter: Yayat
Editor: Ghina

 

Loading