Penyerahan Laporan Hasil Pemerikasaan BPK-RI di Rapat Paripurna DPRD Sultra,
Pemprov Sultra Raih WTP 9 Kali Berturut-turut

Rapat Paripurna DPRD Sultra penyerahan LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

Representasi, Kendari – DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan rapat paripurna dalam rangka penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2021 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

Penyerahan diserahkan oleh anggota IV BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV BPK RI, Haerul Saleh, kepada Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh dan Gubernur Ali Mazi di gedung sidang utama DPRD Sultra, Selasa (24/5/2022).

LHP atas LKPD Tahun 2021, merupakan Long Form Audit Report (LFAR), terdiri atas tiga laporan utama yang menyajikan, hasil pemeriksaan keuangan yaitu LHP atas LKPD Tahun 2021 yang memuat opini serta LHP atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan hasil pemeriksaan kinerja yaitu LHP kinerja atas penanggulangan kemiskinan.

Haerul Saleh mengatakan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara beserta jajarannya menunjukkan komitmen terhadap kualitas laporan keuangan yang dihasilkan.

“Tentu ini tidak terlepas dari sinergi yang efektif, terhadap seluruh pemangku kepentingan, serta dukungan dari DPRD dalam melaksanakan fungsi dan pengawasannya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa informasi penting dalam ikhtisar hasil pemeriksaan daerah (IPDH) tahun 2021, perlu menjadi perhatian Pemerintah dan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara dalam melakukan  pengawasan terhadap pemerintah kabupaten/kota.

“Terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD serta Gubernur Sulawesi Tenggara, yang telah mendukung upaya BPK dalam menjadi pendorong pengelolaan keuangan negara yang berkualitas, transparan, akuntabel, dan efektif,” bebernya.

Sementara itu  Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi menyampaikan, untuk menyikapi adanya perubahan kebijakan, Pemprov telah dan akan terus melakukan berbagai upaya agar, ukuran-ukuran normatif dalam karakteristik kualitatif, yang menjadi tujuan laporan keuangan pemerintahan daerah dapat terpenuhi.

“Ini dapat mendorong jajaran pemerintah daerah di Sulawesi Tenggara untuk mampu meningkatkan kinerjanya, sehingga tidak terjebak dalam pelanggaran hukum terkait pengelolaan keuangan daerah,”

Reporter: Iksan

Loading