DPRD Sultra Target Selesaikan 7 Perda Pada Tahun 2022

Proses pembahasan rancangan peraturan daerah. (Foto: Ihsan)

Salah satu tugas dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) dalam fungsi legislasinya ialah membentuk peraturan daerah (Perda).

Perda dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.

DPRD Sultra pada tahun 2022 menargetkan akan menyelesaikan 7 Perda. Hal tersebut diungkap oleh Bustam, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sultra saat proses laporan akhir naskah akademik rancangan peraturan daerah, Senin (23/05).

“Di tahun 2022 ini, akan ada 7 Raperda yang akan dibahas, untuk selanjutnya menjadi Perda.”

Bustam mengatakan, pembahasan Raperda yang melibatkan instansi terkait dan akademisi berjalan sesuai harapan.

“Alhamdulillah seluruh stakeholder yang terlibat menyetujui berkas administrasi atau pun naskah akademik”, ungkapnya.

Rencananya, Raperda yang tengah masuk dalam tahapan laporan akhir naskah akademik rancangan peraturan daerah Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sultra akan segera difinalisasi untuk segera ditetapkan menjadi Perda.

Hal tersebut diungkap oleh Kabag Persidangan dan Perundangan-Undangan Sekretariat DPRD Sulawesi Tenggara, Andi Rajalallangi S.

“Kalau bisa secepatnya kita adakan rapat finalisasinya, agar Raperda tahun ini itu bisa secepatnya ditetapkan menjadi Perda. karena sebelum akhir tahun, itu sudah dijadwalkan Raperda yang dibahas, itu harus sudah rampung,” ujarnya.

Penulis: Ihsan

Loading